Jumat, 24 Januari 2014
50 Kg AYAM BERFORMALIN DITEMUKAN DI PASAR PALMERAH
"Target kami merazia peredaran ayam potong berformalin dan ayam tiren atau mati kemarin. Razia ini akan terus dilakukan hingga Hari Raya Idul Fitri nanti," kata Sarjoni, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat, kepada beritajakarta.com, Rabu (3/8). Dijelaskannya, razia dilakukan di tiga pasar berbeda yaitu, Pasar Gondangdia (Cikini), Pasar Kebon Jati dan Pasar Palmerah keduanya terletak di wilayah Tanahabang. Saat melakukan razia, petugas langsung melakukan pemeriksaan di tempat pedagang berjualan. Pemeriksaan berlangsung singkat, hanya dalam waktu kurang lebih 5 menit. Ternyata setelah diperiksa, semua ayam tersebut positif mengandung formalin. "Dari kedua pedagang itu, petugas berhasil menyita masing-masing sebanyak 25 kilogram daging ayam berformalin," tambahnya.
Ia menjelaskan, kedua pedagang yang kedapatan menjual daging ayam berformalin diketahui berinisial SRT (40) dan MRN (40). Ketika petugas menyita ayam berformalin itu, lanjut Sarjoni, sempat terjadi kericuhan. Sebab, kedua pedagang itu tidak terima barang dagangannya disita. "Mereka protes, sambil menggebrak-gebrak mobil yang kami gunakan untuk menyita ayam formalin tersebut. Mereka bilang, siapa nanti yang akan bayar itu semua," ungkap Sarjoni.
Namun, petugas tidak menghiraukan protes kedua pedagang itu dan tetap menyita barang dagangan mereka. Berdasarkan informasi kedua pedagang itu, tambah Sarjoni, sebenarnya hampir seluruh pedagang daging ayam di Pasar Palmerah menjual ayam berformalin. Pasalnya, para pedagang mendapatkan stok dari pemasok yang sama. "Mereka bilang, pasokan daging ayam untuk seluruh pedagang di pasar itu berasal dari orang yang sama. Berdasarkan informasi, pemasok tersebut dari daerah Kampung Pluis, Jakarta Selatan," ucapnya.
Ia mengaku, sempat kesulitan dalam melakukan razia, karena hanya menurunkan sebanyak 5 petugas dari Sudin Pertanian dan Peternakan. "Kami yang turun hanya sebanyak 5 orang, sedangkan pedagang di sana jumlahnya cukup banyak. Dari hasil razia yang kami lakukan tadi dan berdasarkan informasi penjual yang barang dagangannya kami sita, ada indikasi mayoritas daging ayam di pasar itu berformalin," ujar Sarjoni.
Menurut Sarjoni, seluruh daging ayam sitaan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan. Sementara, kedua pedagang yang menjual daging ayam tak layak konsumsi itu kemudian diberikan teguran keras serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Jika mereka kembali melanggar, kami akan limpahkan kasusnya untuk ditangani pengadilan," tegasnya.
Sarjoni mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati membeli daging ayam di Pasar Palmerah. "Biar kami periksa dahulu kelayakannya daging ayam di pasar itu. Nanti kalau sudah semuanya diperiksa dan dipastikan aman, silakan berbelanja kembali," imbaunya. Razia yang dilakukan di tiga pasar tersebut berlangsung selama tiga jam, yaitu dari pukul 03.00-06.00.
Disadur dari BERITAJAKARTA.COM — 03-08-2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar